June 3, 2009

Solidaritas Untuk Prita Mulyasari

Tangisan Ananta untuk Bunda Prita

Senin, 01 Juni 2009 | 10:46 WIB

prita

Membaca berita mengenai ibu Prita, memang membuat kita sedih, mengingat dua anak yang ditinggalkannya masih balita. Di Facebook, blog, dan media jaringan sosial lainnya kita tidak henti-hentinya mengharapkan pihak-pihak terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, secara damai dan kekeluargaan. Jalur hukum tidak selalu membawa kebaikan bagi semua. Apalagi bagi si kecil yang masih butuh ASI.

Untuk tujuan itu saya sengaja melampirkan berita dari Tempointeraktif.com.

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sudah tak terbilang berapa kali Khairan Ananta Nugroho dan adiknya, Ranarya Puandida Nugroho, menanyakan keberadaan ibu mereka. Setiap menjelang tidur dan bangun dari peraduan, keduanya mencari sang ibu sambil menangis. "Bunda mana? Bundaaa...," jerit Ananta, 3 tahun, kala terjaga.

"Saya jawab, 'Ibu sedang dirawat di rumah sakit,'" tutur Andri Nugroho, 30 tahun, ayah Ananta dan Ranarya, dengan wajah sedih di rumahnya, Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan. Lantaran istrinya tak kunjung pulang, Andri terpaksa mengganti asupan ASI untuk anak bungsunya dengan susu formula. Ranarya, 1 tahun 3 bulan, diasuh bergantian oleh Andri dan pembantunya.

Karyawan perusahaan swasta di Senen, Jakarta Pusat, ini terpaksa berbohong karena anaknya terlalu kecil untuk memahami persoalan yang mendera Prita Mulyasari, 32 tahun. "Ini untuk kebaikan dan perkembangan psikologi mereka."

Prita adalah karyawati di bagian call center sebuah bank swasta. Perempuan kelahiran 1977 di Solo, Jawa Tengah, itu mendekam di Penjara Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu. Ia dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang Selatan, melalui Internet. Ancaman hukuman pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Semua bermula dari keluhan Prita atas pelayanan rumah sakit ketika dia dirawat pada awal Agustus 2008 lewat surat elektronik. Semula ia divonis terjangkit demam berdarah sehingga mesti rawat inap. Belakangan dokter menyatakan Prita terkena virus udara.

Merasa keluhannya tak ditanggapi, Prita menuliskan pengalamannya via e-mail pada 15 Agustus 2008. Pihak rumah sakit menjawab keluhan lewat mailing list dan dua koran nasional. Ia akan disidang pada 4 Juni nanti di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya, sidang perdata memutuskan Prita melanggar hukum. Tapi kedua belah pihak menyatakan banding.

Prita Mulyasari mengaku tak pernah menyebarkan keluhan tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra di milling list. "Prita tak mempunyai komunitas atau milis tertentu," kata suaminya, Andri Nugroho, kepada Tempo kemarin. "Dia hanya mengirimkan ke temannya melalui e-mail pribadi."